Cek dan Bilyet Giro merupakan salah dua dari sekian banyak cara pembayaran. Cek dan Bilyet Giro merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Bank. Hanya nasabah bank yang memiliki rekening Giro yang dapat melakukan pembayaran menggunakan cek dan bilyet giro. Jadi, jika kita ingin bisa membayar dengan cek, maka kita mesti membuka rekening Giro. Cek dan Bilyet Giro berbentuk selembar kertas bermeterai yang berfungsi untuk membayar.
Misalkan kita akan membayar ke CV Muda Belia utang sejumlah Rp9.000.000. Misalkan lagi, kita memiliki rekening giro di Bank CIMB Niaga, maka kita akan mengisi blanko cek sejumlah Rp9.000.000. Cek tersebut akan kita serahkan ke CV Muda Belia. CV Muda Belia akan pergi ke bank nya (yang bisa saja bukan Bank CIMB Niaga). Misalkan CV Muda Belia pergi ke BNI membawa cek tersebut. Cek akan diserahkan ke BNI untuk kemudian CV Muda Belia akan menerima uang tunai senilai Rp9.000.000. Melalui proses kliring BNI akan menerima kas dari CIMB Niaga uang sejumlah tersebut.
Berbeda dengan cek. Cek dapat ditarik tunai atau dapat juga dicairkan untuk masuk ke rekening. Sementara Bilyet Giro tidak dapat ditarik tunai. Pada saat mencairkan bilyet giro, dana yang dicairkan harus masuk ke rekening bank.
1 comment:
terima kasih informasinya..
sangat membantu sekali...
Post a Comment